Rektor Universitas Kristen Tentena (Pdt. Dr. I Ketut Yakobus, S.Th., M.Si), didampingi Kepala Sentra Kekayaan Intelektual UNKRIT (Dr. Toyip, S.P., M.Si) serta Divisi Manajemen, Pemasaran, dan Administrasi (Wilianita Selviana Pangetty, S.E., M.Ak), menghadiri kegiatan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dan Pimpinan Perguruan Tinggi se-Sulawesi Tengah terkait pendampingan dan pelayanan kekayaan intelektual.
Kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan peresmian Sentra Kekayaan Intelektual Sulawesi Tengah sebagai bentuk penguatan sinergi antara Perguruan Tinggi dan Pemerintah dalam meningkatkan perlindungan serta pengelolaan kekayaan intelektual di lingkungan akademik dan masyarakat.
Usai penandatanganan MoU, rombongan UNKRIT turut mengikuti sosialisasi mengenai penegakan hukum di bidang hak cipta, optimalisasi royalti, serta pemberdayaan paten dan merek. Kegiatan ini bertujuan untuk mendorong peningkatan daya saing produk lokal Sulawesi Tengah melalui penguatan perlindungan hukum dan pemanfaatan kekayaan intelektual secara optimal.
Partisipasi aktif UNKRIT dalam kegiatan ini menjadi wujud komitmen Universitas dalam mendukung pengembangan inovasi, kreativitas dan hilirisasi hasil karya akademik yang memiliki nilai guna bagi masyarakat serta berkontribusi terhadap pembangunan daerah.

Recommended Posts

No comment yet, add your voice below!


Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *